Kak Seto sebut anak perlu didengar tentang pemeliharaan di ruang digital

Ibukota – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak miliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi pada pembahasan Kajian Perkuatan Regulasi Perlindungan Anak dalam Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan pengumuman anak, untuk bisa saja menentukan usia berapa yang tersebut tepat bagi dia mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai hambatan pengamanan anak ke globus digital ini," ujar Kak Seto ke kantor Kementerian Komunikasi dan juga Digital, Jakarta, Kamis.
Hal-hal yang dimaksud juga dibahas di kajian penguatan regulasi pemeliharaan anak di ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang digunakan tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang dimaksud mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga pada waktu ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang berubah menjadi cukup kompleks pada pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, dan juga adat istiadat pada anak dalam bermacam wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi pada merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi pemeliharaan anak dalam ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang mana ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital




