Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan dan juga Penjelasannya

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) dipastikan cair 10 hari sebelum Lebaran 2025. Pencairan THR PNS seperti tahun-tahun sebelumnya akan datang diawali dengan terbitnya Peraturan eksekutif (PP) yang digunakan akan diinformasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Keuangan (Menkeu), lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur negara yang mana telah, sedang, dan juga ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan masyarakat terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran perekonomian masyarakat.
“THR InsyaAllah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Menpan RB Rini Widyantini untuk awak media usai Rapat Level Menteri di area Kantor Kemenko PM, Jakarta, pada akhir Februari 2025, lalu.
Jika sesuai dengan tahun sebelumnya, maka THR ASN (Aparatur Sipil Negara) kemungkinan akan cair pada tanggal 20-21 Maret 2025. Hal ini menghitung apabila Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Diungkapkan juga oleh Menteri Rini bahwa, pencairan THR untuk ASN bisa saja lebih tinggi cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tapi bisa jadi lebih lanjut cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini pun menegaskan apabila telah ada anggaran serta masing-masing Kementerian berbeda-beda. “Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lama mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
“Pencairan THR bagi ASN serta pekerja swasta di tempat bulan Maret 2025,” ujar Prabowo di keterangannya, Hari Senin (17/2/2025).
Diketahui tahun lalu, kebijakan THR lalu pendapatan ke-13 PNS 2024 tertuang pada di Peraturan otoritas (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR juga pendapatan ke-13 secara umum telah terjadi dialokasikan di APBN lalu APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), juga Transfer ke Daerah (TKD).



