Nasional

Putusan Dismissal Sengketa pemilihan kepala daerah di area MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.

Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan hanya saja 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau rencana pembuktian.

Pada Selasa (4/2/2025), pada pertemuan I, MK hanya saja melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, pertemuan II, sebanyak 47 gugatan tiada bisa saja dilanjutkan, yang lanjut hanya sekali 7.

Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang digunakan tak dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.

Lalu, Rabu (5/2/2025) pembukaan I cuma 7 perkara yang dimaksud melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam sesi II, 48 gugatan gugur yang dimaksud maju cuma terdapat 7 perkara.

Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal serta 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.

“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa jumlah 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah pernah dibacakan putusan kemudian ketetapan. Ada 6 perkara yang digunakan belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

Berikut daftar gugatan yang dimaksud masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pimpinan Daerah Tasikmalaya

Related Articles

Back to top button