Nasional

One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Layanan Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA Haikal Hassan yang dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Garansi Barang Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 dengan segera menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi sebab menurutnya seluruh hasil diperjualbelikan di dalam Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).

Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku perniagaan di dalam Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta juga memperluas pasar. Namun hal ini juga menyebabkan perdebatan di tempat berada dalam para pelaku bisnis akibat dianggap membebani. Hal inilah yang mana kemudian memunculkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menyelenggarakan keberlanjutan ekonomi.

Untuk mengetahui lebih banyak di tentang apa dan juga bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di dalam Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan pada Rencana One on One Sindonews TV yang digunakan dipandu Galuh Pandu Larasati.

Halo Assalamu’alaikum

Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?

Baik alhamdulillah, Babe gimana?

Kabar baik sekali. Terima kasih sudah ada datang

Terima kasih telah bersedia meluangkan waktunya

Tapi pagi amat sih, silakan, silakan

Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah ada berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?

Related Articles

Back to top button