Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran upah stafsus

DKI Jakarta – Menteri Defense Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang digunakan tambahan dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Keamanan pada Selasa (11/2/25).
Menanggapi kritik umum terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tiada akan menerima penghasilan sebagai staf khusus Menhan. Presenter sekaligus YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari sektor hiburan telah lebih banyak dari cukup, sehingga ia tiada perlu mengambil penghasilan dari pemerintah.
Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan penghasilan juga tunjangan yang mana setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Lalu berapa sebenarnya pendapatan yang digunakan akan didapatkan Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Gaji serta tunjangan Staf Khusus Menteri
Meskipun tak mengambil gaji, menurut aturan yang tersebut berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan pendapatan juga tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, penghasilan pokok pejabat eselon I berkisar antara Simbol Rupiah 3.880.400 hingga Mata Uang Rupiah 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, dalam antaranya:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan suami/istri juga anak
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan hari raya (THR)
- Gaji ke-13
- Tunjangan kinerja (tukin)
Tukin menjadi komponen terbesar pada hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon dalam Kementerian Defense berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Simbol Rupiah 29.085.000 per bulan.
Tugas Staf Khusus Menteri
Tugas staf khusus menteri diatur pada Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu:
- Memberikan saran kemudian pertimbangan untuk Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan yang digunakan diberikan.
- Menjalankan tugas yang tersebut bersifat khusus, di tempat luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
- Bertanggung jawab dengan segera terhadap Menteri atau Menteri Koordinator terkait pelaksanaan tugas yang tersebut diberikan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian Non-PNS.
- Jika staf khusus berasal dari PNS, maka ia akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah rincian gaji, tunjangan, dan juga tugas staf khusus menteri. Peran merek diharapkan dapat memberikan sumbangan yang digunakan maksimal pada memperkuat kinerja kementerian sesuai dengan keperluan kemudian kebijakan yang ditetapkan.




