Kebocoran pada Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Klarifikasi pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya pengusaha perusahaan sawit nakal yang dimaksud merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, mereka berharap segera bisa saja menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai peluang strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di lapangan usaha kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang mana sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, bidang sawit menjadi salah satu bidang strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai sumbangan besar untuk bergabung memajukan ekonomi negeri ini. “Bukan hanya sekali persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang mana dihadapi lapangan usaha sawit baik di tempat di maupun di area luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan perkara keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang dimaksud pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tindakan untuk mempercepat penanganan tata kelola sektor kelapa sawit, khususnya yang dimaksud berada dalam kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang tersebut terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi mempunyai perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang dimaksud terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang digunakan dikategorikan masuk di tempat pasal 110 A dan juga sudah ada mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih besar perusahaan sudah ada membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy bukan mengetahui apakah perusahaan yang digunakan berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang digunakan tertuang pada pasal 110A.
Terkait ketentuan yang digunakan ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai ketika ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan lalu tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang dianggap tidaklah tertib, padahal sebenarnya tidaklah seperti itu oleh sebab itu semua telah masuk di pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tiada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang masuk pada katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang mana masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, akibat memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, sebab memang benar belum ada tagihan yang dimaksud terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang dimaksud masuk katagori 110B lalu tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu pengusaha perusahaan sawit ngemplang pajak berhembus setelahnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang dimaksud juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang disebutkan disebabkan dikarenakan ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit dan juga belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Perekonomian Kamar Dagang serta Industri dengan Pengusaha Internasional Senior di tempat Menara Kadin, Mulai Pekan (7/10).




