PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat di Bentuk Bansos lalu Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya penduduk mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tak semua barang atau jasa terkena pajak kemudian hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak ada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal, Hari Jumat (22/11/2024).
Hal pertama yang digunakan harus diperhatikan warga adalah tidak ada semua barang serta jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang lalu jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat banyak seperti barang keinginan pokok dalam bentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan juga sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan juga jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat sejumlah tidaklah terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Terampil (PIP) lalu Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial kemudian subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman untuk rakyat melalui sosialisasi dan juga edukasi dan juga dengan melibatkan figur masyarakat untuk menyampaikan faedah dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang mana nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan faedah pada menyejahterakan warga antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Cerdas (PIP) lalu Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat dalam media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.




