Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini adalah Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang dimaksud digunakan sebagai identitas LPBBTI yang dimaksud legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang dimaksud legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi publik pada mengidentifikasi LPBBTI yang dimaksud berizin dalam OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan rakyat di menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman di keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pelaksana LPBBTI diharapkan terus miliki citra positif di dalam masyarakat, termasuk di implementasi penguatan tata kelola yang baik dan juga penguatan manajemen risiko pengurus LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus memacu seluruh pelopor untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, kemudian kepatuhan terhadap ketentuan yang digunakan berlaku.
“Peningkatan citra positif sektor dapat dilaksanakan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.




