Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%, yang menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah terjadi tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun masih ada celah di dalam dalamnya yang digunakan seharusnya bisa saja dilaksanakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi pertumbuhan dunia usaha Indonesia yang digunakan masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja pada Indonesia bekerja dalam sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli penduduk kemudian memperlambat pertumbuhan dunia usaha nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang tersebut dijalankan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih besar berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% masih dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak ada proporsional, yang sanggup memperburuk ketimpangan sosial yang digunakan sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang mana tak mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk warga miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang mana signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi dan juga melambatnya laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Manik pada keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, urusan politik pajak merupakan isu yang dimaksud sangat krusial kemudian sensitif. Pajak adalah uang yang digunakan dibayar penduduk terhadap negara, kemudian rakyat harus merasakan khasiat dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang dimaksud dikenakan PPN 12% disebut hanya sekali mencakup barang mewah, kenyataannya berbagai barang yang digunakan digunakan oleh penduduk umum, seperti kuota internet, bensin, dan juga hasil lainnya, tetap memperlihatkan terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk pada antaranya adalah generasi Z yang digunakan juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak ada tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang digunakan memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, sekarang semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok warga yang mana berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya sekali mempunyai pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan kemudian kesulitan untuk mampu naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang mana peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan lalu bukan membebani kelompok yang digunakan paling rentan. eksekutif perlu melakukan konfirmasi bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan kemudian sarana rakyat yang mana tambahan baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda serta dikaji lebih besar mendalam. pemerintahan perlu kebijaksanaan dan juga memverifikasi bahwa kebijakan pajak yang digunakan diambil bukan merugikan kelompok publik yang dimaksud paling membutuhkan serta dapat menstabilkan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami menyokong pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang digunakan telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.




