PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tersebut dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatatkan data setidaknya ada 8.400 pekerja yang tersebut diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di area Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang digunakan kita katakan PHK dalam Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang kemudian putusan MK,” ujar Said Iqbal pada waktu konferensi pers, Mingguan (2/3/2025).
“Partai Buruh serta KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh lalu KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex tak didahului oleh mekanisme Bipartit juga tidak ada menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Wilayah Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja juga pengusaha. Perundingan ini diadakan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur pada langkah MK.
Sayangnya tahapan yang disebutkan dinilai Said Iqbal bukan ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di di kebijakan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex juga pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang dimaksud kita lihat, segera karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.




