Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Segera

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan mantan Deputi Area SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dijalankan di waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang mana dilakukan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan diadakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menjamin pemeriksaan permohonan PK sudah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan juga segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap di waktu dua minggu berkas sudah ada terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih banyak cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi perkara ini dengan penting dan juga menyokong reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di dalam Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa orang kejanggalan di putusan tindakan hukum tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain di perkara yang tersebut identik yakni Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap memperlihatkan dinyatakan bersalah walaupun alat bukti yang tersebut digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di dalam tingkat banding dan juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di tindakan hukum ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang tersebut menangani perkara untuk menciptakan putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan perkara ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengantisipasi empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding lalu 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, persoalan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan permasalahan mendasar pada sistem peradilan di dalam Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang mana tambahan transparan kemudian adil.




