PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang mana dipaksakan dalam balik penetapan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan dituduh perkara suap dengan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Lingkup Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy pada konferensi persnya di area Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK bukan menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang mana dijalankan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, tindakan hukum suap yang tersebut menyeret Harun Masiku telah dilakukan bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan telah menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi bukan satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di tempat balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi ketika selesai Pemilu, lalu hilang lagi.
“Kami menduga memang benar perkara ini lebih lanjut terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum serta kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya di dalam kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang tersebut menguatkan adanya politisasi hukum pada balik penetapan terdakwa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini rakyat yang mana terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo pada KPK maupun narasi sistematis di dalam media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang mana berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan juga narasi yang tersebut menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang digunakan bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang mana bersangkutan. Hal ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat kemudian dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa persoalan hukum aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos kemudian lain-lain serta akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).




