Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang tersebut Ditetapkan Jadi Tersangka di area Padangsidimpuan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mendalami aduan anak perempuan yang dimaksud menuntut keadilan akibat ditetapkan sebagai terperiksa oleh penyidik di dalam Polres Padangsidimpuan.
“Untuk hal-hal lain yang tadi disampaikan terkait dengan hambatan ada pengaduan di area medsos akan segera kita cek kemudian kita tindakan lanjuti,” kata Sigit pada Mabes Polri, Ibukota Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang diadakan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor kemudian pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan berhadapan dengan tindakan hukum tersebut.
“Tentunya kita akan mengambil langkah untuk dapat memberikan yang mana terbaik kemudian memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolri.
Sebelumnya tersebar luas di area media sosial x, sebuah video yang dimaksud merekam pernyataan pria sedang menangis dengan putri remajanya.
Dalam video yang berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu mengajukan permohonan bantuan terhadap Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, akibat putrinya yang digunakan masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai terdakwa pada persoalan hukum penyebaran video asusila.
Adapun putrinya yang dimaksud berinisial S dijadikan tersangka, setelahnya menerima kiriman video asusila dari temannya yang digunakan merupakan anak dari seseorang pengusaha, yang digunakan juga petinggi di dalam organisasi Kamar Dagang serta Industri (Kadin) Daerah Perkotaan Padangsidimpuan.




