PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel serta Tempat Makan Bunyikan Alarm Bahaya

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel lalu Tempat Makan Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperingatkan, bahwa kebijakan PPN 12% yang akan diberlakukan tahun depan dapat menyebabkan usaha hotel serta restoran tercekik. Hal ini disampaikannya di konferensi pers di dalam Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jadi kalau kenaikan 1% itu memang benar sensitif juga di area masyarakat. Saya rasa yang tersebut memberikan masukan atau warning dari dunia usaha banyak ya, tidak belaka hotel-restoran, semua sektor rasanya sudah ada memberikan warning bahwa itu akan berdampak untuk penurunan penjualan,” katanya.
Hariyadi menjelaskan, usaha hotel serta restoran miliki mata rantai yang dimaksud sangat luas, mulai dari vendor yang tersebut bergerak di tempat sektor peternakan kemudian pertanian yang digunakan memasok keperluan pangan hingga UMKM pada sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan sejumlah pihak.
“Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang tersebut luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga dalam sisi pertanian yang mana suplai untuk sayur lalu sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang digunakan terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena lalu itu relatif adalah UMKM,” terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa pada waktu ini pun pemasukan di tempat bidang hotel juga restoran telah menurun. Penurunan konsumsi rakyat telah terjadi terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini bukan diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.
“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, oleh sebab itu dampaknya tiada hanya saja pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja juga habitat pariwisata secara keseluruhan,” tandasnya.




