OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas serta Blokir Akun

Jakarta – Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra menyingkap pendapat usai platformnya dituding telah dilakukan memfasilitasi judi online oleh Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo). Karaniya memaparkan OVO tidaklah memfasilitasi lalu bekerja sejenis dengan pelopor atau bandar judi online.
“Kami tegaskan bahwa OVO tak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan juga tidaklah memiliki kerja mirip apapun dengan pengurus atau pun bandar judi online,” kata Karaniya di pernyataan tercatat pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tersebut diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan dompet digital yang disebutkan adalah PT Espay Debit Negara Indonesia Koe (DANA), OVO, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), juga PT Airpay International Tanah Air (ShopeePay).
Karaniya menyatakan akun uang elektronik lalu bank yang tersebut digunakan adalah milik pihak-pihak yang tersebut tidaklah bertanggung jawab. Dia menyampaikan pihak ini juga menyalahgunakan OVO tanpa sepengetahuan, juga tanpa melalui kerja sejenis resmi apapun dengan platformnya.
Tak belaka itu, ia mengemukakan OVO tiada menoleransi segala bentuk penyalahgunaan berhadapan dengan layanan dalam paltformnya. Senyampang, OVO secara proaktif menjaga dari kejahatan operasi keuangan digital lalu memperkuat upaya pemerintah kemudian aparat hukum pada memberantas judi online.
“Kami juga sudah lalu terus melakukan pemblokiran terhadap operasi kemudian akun-akun yang tersebut teridentifikasi sebagai pelaku serta bandar judi online,” kata dia.
Sementara itu, Karaniya mengatakan OVO juga rutin mendeteksi juga melaporkan operasi mencurigakan terhadap PPATK. Senyampang, OVO juga memblokir baik terhadap proses maupun akun yang digunakan terkonfirmasi terlibat perjudian online.
Tak semata-mata itu, OVO juga mengawasi para penggunan jasa yang tersebut mendaftar dalam platform. Untuk menegaskan keamanan pada platform, Karaniya mengutarakan OVO mengecek KTP ke Dukcapil yang dimaksud disertai dengan pemadanan biometrik dan juga screening terhadap Daftar Terduga Teroris kemudian Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, dan juga melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru.
“Secara bergerak melakukan patroli siber untuk menyusur platform judi online lalu kegiatan judi online, dan juga menciptakan daftar pantau yang dimaksud terus diperbarui. Kami melaporkan daftar yang dimaksud secara mingguan untuk Kominfo agar dapat diblokir,” kata dia.
OVO, kata Karaniya, juga bekerja sejenis dengan pemerintah serta regulator untuk memberi edukasi untuk pengguna platform. Adukasi itu disampaikan melalui akun media sosial, aplikasi mobile OVO, dan juga forum-forum publik.
Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online. Dia menyampaikan akan menegur para platfrom itu.
“Ada lima perusahaan yang digunakan memfasilitasi perjudian online. Kami perbuatan tegas apabila membandel,” kata Budi Arie, disitir dari informasi tertulis, Hari Jumat 11 Oktober 2024.
Menurut pernyataan Budi, kecurigaan pemanfaatan dompet digital pada operasi judi online bermula dari melonjaknya catatan kegiatan penambahan jumlah (top-up) yang mana muncul secara tiba-tiba. Terlebih, proses yang digunakan terjadi cuma satu arah, artinya kegiatan yang dimaksud tercatat hanya sekali operasi masuk tanpa adanya operasi keluar.
Sampai 8 Oktober 2024, Kominfo sudah memblokir 3,7 jt portal judi online. Termasuk bekerja mirip dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengeksekusi sekitar 52 ribu website penyedia judi online lalu menindaklanjuti kesulitan iklan laman judi online yang mana dilaksanakan oleh salah seseorang pemengaruh ke media sosial.
“Enggak ada ruang untuk judi online akibat judi online adalah penghancur perubahan fundamental digital dalam Indonesia,” katanya saat ditemui ke Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Hanin Marwah berkontribusi pada penulisan artikel ini.
: Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang digunakan Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online
Artikel ini disadur dari OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun




