OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak memberikan jaminan terhadap simpanan pelanggan dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai pada acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang tersebut diselenggarakan di dalam Menara Kadin, Ibukota pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang menjadi penjamin simpanan emas pelanggan adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pengurus usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur pada peraturan OJK, di tempat mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang digunakan sudah ada dipenuhi oleh pihak yang memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang dimaksud memang sebenarnya biasa diterapkan di dalam seluruh pelaku perniagaan bullion dimanapun di dalam dunia. Jadi tidaklah ada yang mana baru di hal itu, ini yang pasca dipenuhi baru kemudian bisa saja diberikan izin sehingga di pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo publik terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, nilai Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih besar dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.




