OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China

JAKARTA – pemerintahan Thailand diam-diam telah lama mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China setelahnya menahan mereka itu selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan di dalam Xinjiang dan juga mencari pemeliharaan di area Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka itu ditahan pada kondisi yang tak manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) dan juga lembaga internasional sudah pernah menyerukan agar Thailand tidaklah memulangkan mereka ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan juga pelanggaran HAM yang sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap saja melaksanakan deportasi yang dimaksud tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, dan juga tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang dimaksud merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, teristimewa prinsip non-refoulement, yang tersebut melarang pemulangan paksa individu ke negara di area mana merekan berisiko mengalami perlakuan tidaklah manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Hari Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tak semata-mata membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand di menjunjung nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan untuk komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, juga seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China lalu Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab menghadapi pelanggaran ini kemudian memberikan jaminan bahwa tindakan sejenis tidaklah akan terulang di tempat masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi penduduk sipil kemudian wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di area Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang disebutkan jelas melanggar prinsip non-refoulement di hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB kemudian mendesak China untuk memverifikasi perlakuan yang sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang digunakan dideportasi. Kondisi penjara yang tersebut buruk kemudian kematian yang terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Orang PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara berpartisipasi juga konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.




