Lifestyle

Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi telah dilakukan menetapkan Nanang Gimbal sebagai dituduh pada perkara pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dijalankan pasca penangkapan Nanang oleh regu gabungan pada Rabu (15/1/2025).

Status dituduh Nanang Gimbal ini dikonfirmasi segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di tempat Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).

Atas langkah kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat juga atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan telah dituduh dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, juga atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

Foto/istimewa

Nanang ditangkap di area rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dilaksanakan regu gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Polres Wilayah Bekasi berkat kerja sejenis polisi kemudian informasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah menghadapi kerja identik juga informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.

“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya pada rumah,” lanjutnya.

Related Articles

Back to top button