Nasional

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan gubernur Selasa serta Rabu Besok

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan gubernur 2024 pada Selasa serta Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.

Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang tersebut akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan juga menjamin pengamanan terhadap MK kemudian seluruh pihak.

“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu masih ingin memberikan kemudahan untuk para pencari keadilan,” kata Budi di keterangannya.

Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap memperlihatkan dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat sekalipun keamanan dan juga pengamanan merupakan suatu kunci yang digunakan tak dapat dilupakan. Seperti yang dimaksud pernah dikemukakan oleh Kapolres yang pada pokoknya aman tapi tidak ada mencekam.

Dalam persidangan putusan yang disebutkan akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang digunakan lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengatur sidang pemeriksaan lanjutan yang mana akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah juga Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi serta atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Untuk diketahui, MK telah mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

Pada hari terakhir pekan (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang terbagi pada tiga panel, juga sudah menyelesaikan sidang dengan jadwal Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta Keterangan Bawaslu.

Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan juga Keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu, semua pihak sudah ada diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen serta menguraikan fakta yang digunakan dimiliki.

Related Articles

Back to top button