Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta-minta Ditjen Imigrasi untuk mengurangi mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah dikarenakan kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri sama-sama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan meninggalkan negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menciptakan aduan yang tersebut intinya memohon KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi karsinoma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang tersebut dilaksanakan oleh KPK juga kedua, kami telah lama menerima pengaduannya juga kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya kemudian permohonan dari Ibu Tio serta kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di dalam kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
Ia mengungkapkan Komnas HAM bukan menangguhkan kemungkinan berinteraksi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang dimaksud ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya lalu nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.




