Menteri PKP Maruarar Sirait Bocorkan Rosan serta Pandu Sjahrir Jadi Bos Danantara

JAKARTA – Menteri Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebutkan, beberapa nama seperti Menteri Penyertaan Modal kemudian Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Pandu Sjahrir akan datang menjadi kepala Badan Pengelola Penanaman Modal (BPI) Danantara yang baru.
Maruarar berharap ke depan Danantara bisa jadi berkontribusi pada mewujudkan inisiatif 3 jt rumah sebagaimana target kemudian janji urusan politik Presiden Prabowo. Terutama hambatan pembiayaan lantaran keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN dalam Kementerian PKP.
“Saya dengar, prinsip pak Rosan, kemudian pak pandu, mudah-mudahan nanti ke depan, kita berdoa jadi bos Danantara,” kata Maruarar Sirait ketika ditemui pada acara Peluncuran Logo Kementerian PKP pada Jakarta, Hari Jumat waktu malam (21/2/2025).
Pada kesempatan tersebut, pria yang dimaksud akrban disapa Ara itu menyatakan pihaknya juga sudah menyiapkan banyak lahan jikalau ada pemodal yang tersebut tertarik untuk mendirikan hunian. Baik pada lahan yang mana tersedia pada kota-kota besar termasuk Jakarta, atau pengembangan hunian di area daerah-daerah.
“Pak Prabowo itu selalu mengendorse inisiatif 3 jt rumah, tindakan lanjutnya kita siap, yang tersebut kita siapkan lahan, data lahan kita siapkan, kalau penanam modal datang, ini lahannya, silakan lihat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Kehadiran BPI Danantara ini nantinya akan datang bertugas untuk melakukan pengelolaan aset BUMN kemudian pengembangan investasi.
Modal awal Danantara berasal dari modal konsolidasi yang tersebut dimiliki semua BUMN dibawah Danantara. Dalam Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) 131, Rancangan Undang-Undang (RUU) inovasi ketiga berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara mendapatkan modal awal sebesar Simbol Rupiah 1.000 triliun pasca resmi dibentuk.
Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan pada Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, kemudian Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota serta pejabat negara atau pihak lain yang tersebut ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat juga diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan komite pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun juga belaka dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.




