Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan terhadap napi yang mana terjerat perkara penghinaan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa tindakan hukum yang dimaksud terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang digunakan terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta-minta untuk diberi amnesti,” kata Supratman dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang digunakan terkait dengan orang yang dimaksud sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih banyak sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih tinggi 18 orang, tetapi yang bukanlah bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengumumkan napi pengguna narkotika yang dimaksud direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah keseluruhan pastinya nanti akan kami ungkapkan setelahnya kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan oleh sebab itu itu sekali lagi beberapa masukan yang tersebut diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga sama-sama dengan Jaksa Agung lalu Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang digunakan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang mana kita data dari Kementerian Imipas yang digunakan memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih besar sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengumumkan usulan yang dimaksud akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan memohon pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang disebutkan untuk menghurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk mengempiskan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga berhadapan dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.




