Mendagri Tegaskan eksekutif Belum Tentukan Waktu Bahas RUU pemilihan raya

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah belum menentukan waktu untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu). Namun, ia berkata, pemerintah telah lama melakukan kajian dan juga mengakomodasi aspirasi dari forum group discussiom (FGD).
“Terkait timming, timming sebetulnya kami sendiri telah melakukan kajian-kajian, fgd-fgd. Kami mengawasi ini penting, tetapi kami berpendapat kami perlu waktu juga kalau tingkat pemerintah,” terang Tito ketika rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
Kendati demikian, Tito tak hambatan bila DPR ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah masih butuh waktu untuk menerima aspirasi dan juga melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.
“Kedua, kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah yang digunakan lain, yakni Setneg, Kumham, Kementerian Hukum, belum lagi kemungkinan besar di area tingkat parpol mungkin saja juga ada komunikasi-komunikasi yang tersebut jadi pertimbangan bagi kita, ini timming yang digunakan tepat kapan untuk membicarakan ditingkat formal,” kata Tito.
“Tetapi untuk pada waktu ini, kami sedang lakukan kajian dan juga kami masih perlu waktu untuk selesaikan di dalam tingkat Kemendagri dengan civil society dan juga lain-lain. Kedua dengan pemerintah, sambil juga ya kita mendengar juga gimana komunikasi ditingkat parpol mengenai substansi, kemudian sistemnya, metodologinya, kodifikasi dan juga kemudian mengenai timming ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Tito menyarankan agar anggota Komisi II DPR melakukan komunikasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk menentukan waktu pada mengeksplorasi revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada kesepahaman penentuan waktu revisi UU Pemilu.
“Sebaiknya rekan-rekan dari parpol juga mengomunikasikan dengan pimpinan masing-masing supaya kita juga punya waktu yang dimaksud sama, ada pendapat yang mana jelas. Bukan hanya sekali pendapat kita pribadi,” tandasnya.




