Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Peluang Kerugian Negara Capai Rp4,8 Billion

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan telah dilakukan melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang dimaksud ditindak sebagai hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil dan juga produk-produk tekstil, narkotika, psikotropika, serta prekursor (NPP) serta elektronik pada sepanjang 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun yang tersebut bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, juga menciptakan habitat perdagangan yang dimaksud sehat juga berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang disebutkan mencapai Rp9,6 triliun dan juga prospek kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Forum Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di tempat Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan juga BNN, telah dilakukan melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah keseluruhan penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang banyak ditegah sebagai ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, juga MDMB-Inaca.
Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah total barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah total penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan publik Indonesia dari penyalahgunaan narkotika juga menghemat kemungkinan triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.
Adapun pada periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah dilakukan melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, serta lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang mana dicegah mencapai Rp4,06 triliun dan juga peluang kerugian negara yang mana berhasil diselamatkan Rp820 milliar.




