LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – eksekutif resmi melarang pelanggan LPG 3 kg secara eceran di dalam warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Daya serta Informan Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil di rangka menata transaksi jual beli LPG sehingga biaya jualnya pada lapangan sesuai dengan tarif yang telah terjadi ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya sekali mampu dijual di tempat pangkalan yang digunakan terdata. Para pemilik warung yang selama ini mengirimkan LPG 3 kg sekarang harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan bisa saja diadakan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berupaya (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews pada lapangan, sebagian pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum merekan menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tak sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang berlokasi di area Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat dikarenakan memang benar ketika ini harga jual LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya nilai tukar yang berbeda. Kalau memang sebenarnya dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya pada waktu diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus meyakinkan pemilik warung tidaklah dipersulit di proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang digunakan kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit pada prosesnya sih saya setuju, takutnya pada lapangan nanti prosesnya di area persulit, lalu gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang mana berlokasi pada Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan nilai LPG 3 kg pada lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti setelahnya diseragamkan nilai LPG 3 kg malah menjadi lebih lanjut tinggi.
“Setuju kalau memang benar niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu sudah ada efektif, harga jual malah naik. Jadi serupa aja bohong,” ujarnya.




