Daftar lokasi uji KIR pada Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, khususnya angkutan umum dan juga kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi lalu penumpang ketika berkendara pada jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan serta diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Serangkaian tes pada uji KIR dijalankan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang mana Anda miliki apakah sudah ada sesuai kemudian aman pada memenuhi persyaratan pada berkendara.
Untuk melakukan uji KIR dapat dilaksanakan secara secara langsung dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.
Di kawasan Jabodetabek, terdapat beberapa orang lokasi resmi uji KIR yang bisa jadi dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, miliki pusat uji KIR yang mana siap membantu Anda memverifikasi kendaraan memenuhi standar keamanan kemudian keselamatan.
Berikut adalah informasi mengenai tempat lalu alamat lokasi uji KIR dalam sekitar Jabodetabek
Alamat penempatan uji KIR dalam Jabodetabek
1. Uji KIR pada area Jakarta
a. DKI Jakarta Barat
• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.
b. DKI Jakarta Timur
• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
c. DKI Jakarta Selatan
• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
d. Ibukota Indonesia Utara
• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.
2. Uji KIR di dalam tempat Bogor
• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.
3. Uji KIR dalam area Depok
• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
4. Uji KIR di dalam area Tangerang
• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.
5. Uji KIR dalam area Bekasi
• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Perkotaan Bekasi.
Baca juga: Syarat juga cara daftar uji KIR secara online
Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR
Baca juga: Persyaratan juga rincian biaya uji KIR




