Bisnis

Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyingkap ucapan menanggapi terkait kenaikan usia pensiun pekerja pada Indonesia yang mana terdaftar kegiatan Keamanan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan apabila implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun yang dimaksud tidak merupakan kebijakan baru. Meski demikian, Shinta mengatakan, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang tersebut disepakati secara bersama.

Lebih lanjut, APINDO mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang lebih banyak lama di pencairan khasiat jaminan pensiun. Hal ini khususnya bagi perusahaan yang digunakan menerapkan usia pensiun di tempat bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu mengawaitu pencairan kegunaan masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.

Kalangan pelaku bisnis juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah untuk publik mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar warga mempunyai masa persiapan menuju pensiun, teristimewa terkait literasi keuangan juga perencanaan masa depan.

“Dengan masa tunggu yang tersebut tambahan panjang untuk pencairan khasiat pensiun, pemerintah bersatu dengan perusahaan dan juga karyawan perlu bekerja mirip untuk melakukan konfirmasi pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang mana memadai,” ujar Shinta di keterangan resminya.

Kebijakan ini bukan juga merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang tersebut cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan lalu strategi perusahaan mereka. Perusahaan yang dimaksud sedang melakukan ekspansi usaha tetap saja dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan keperluan operasional.

“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada keperluan serta strategi masing-masing perusahaan,” pungkas Shinta.

APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan juga kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.

Related Articles

Back to top button