Kurban Secara Online Sah atau Tidak, Hal ini Hukumnya

Jakarta – Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Anda telah mampu mulai memilih kemudian membeli hewan kurban. Sejumlah tempat kemudian lembaga menyediakan layanan online yang dimaksud akan memudahkan umat muslim berkurban.
Tapi, bagaimana sebenarnya hukum kurban secara online?
Kurban secara online sah-sah belaka dan juga diperbolehkan praktiknya, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Tanah Air (MUI) Abdurrahman Dahlan. Asalkan, penjual serta pembeli sama-sama dapat dipercaya.
Selain itu, penyedia jasa harus mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang benar sesuai syariat. “Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban,” katanya, disitir dari Detikcom, Minggu (2/6/2024).
Dahlan menegaskan, jasa kurban online tak permasalahan selama jelas. Hal terpenting, pembeli maupun penjual sama-sama yakin lalu tidak ada ragu.
“Tidak hambatan selama jelas (kurban online), identik cuma seperti dianalogikan kita khalayak kota ingin kurban di dalam desa. Jadi kata kuncinya pada hal online ini itu tak ragu. Kemudian, yang tersebut melaksanakannya itu mengerti ketentuan pada hal kurban,” urainya menjelaskan.
Tips Memilih Jasa Kurban Online
Lebih lanjut, Dahlan menganjurkan agar muslim yang ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidakpastian pada interaksi jual beli kurban online.
Hendaknya, pembeli harus memverifikasi bahwa hewan kurban yang digunakan ingin dibeli secara online harus benar-benar ada. Sebab, jikalau barang tidak ada ada maka tidak ada sesuai dengan prinsip jual beli di Islam.
Kemudian, pilihlah jasa kurban online yang tersebut mampu dipercaya. Pemberi jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri. Misal kriteria umur hewan, kondisi hewan yang dimaksud ingin dikurbankan, hingga serangkaian penyembelihan yang tersebut benar.
“Kalau tiada dipercaya itu malah memunculkan ketidakpastian,” pungkasnya.
Next Article Idul Adha Sebentar Lagi, Hal ini Tips Beli Binatang Kurban!
Artikel ini disadur dari Kurban Secara Online Sah atau Tidak, Ini Hukumnya




