Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – eksekutif berazam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan permasalahan persoalan yang tersebut akan menimpa para pekerja di tempat PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers di tempat Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah lama berkoordinasi dengan sebagian pihak untuk mengkaji beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang dimaksud sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi juga mengakomodasi tenaga kerja yang dimaksud telah dilakukan terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang dimaksud diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah dilakukan membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka kesempatan bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita telah di proses komunikasi yang digunakan mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang dimaksud akan menyewa terhadap aset Sritex yang dimaksud mana ini akan menerima tenaga kerja, yang dimaksud mana juga ini bisa saja karyawan yang digunakan telah dilakukan terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang digunakan baru,” jelas Nurma.
Selain itu, pasukan kurator juga berjanji untuk melakukan konfirmasi hak-hak pekerja masih terpenuhi, termasuk pesangon lalu hak lainnya yang mana pada waktu ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang mana terdampak PHK dapat kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang digunakan terkena PHK akibat tindakan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang mana sekarang pada PHK bisa saja kembali bekerja lagi di area PT Sritex yang dulu, untuk di tempat pekerjaan yang tersebut baru tetapi di proses yang mana seperti biasa yang sudah ada dilaksanakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan juga faedah jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Pemastian Hari Tua (JHT) juga Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga melakukan konfirmasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap memperlihatkan dipenuhi sesuai aturan yang digunakan berlaku.




