Terungkap Alasan Konsumen Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Korporasi Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater hanya sekali diberikan terhadap klien atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah lalu memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu hanya di rangka menguatkan pelindungan konsumen kemudian masyarakat, dan juga mengantisipasi prospek terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang digunakan menawarkan barang bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman pada konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga diadakan untuk melindungi rakyat khususnya bagi yang mana tidak ada memiliki literasi keuangan yang memadai di menggunakan produk-produk dan juga layanan keuangan, sekaligus mengembangkan serta menguatkan bidang perusahaan pembiayaan.
“Hal itu lantaran bisnis BNPL menjadi fokus terkini serta sejumlah sekali perusahaan pembiayaan yang mana beralih untuk kegiatan ini di tempat aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan menghadapi persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap perolehan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang tersebut menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap pengguna atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada pengaplikasian BNPL, termasuk pencatatan proses debitur dalam di Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang disebutkan pada menghadapi dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, kemudian perkembangan lapangan usaha PP BNPL.




