KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi

DKI Jakarta – Konsulat Jenderal RI (KJRI) di dalam Jeddah mengimbau warga negara Indonesi (WNI) yang tersebut akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti pelopor resmi serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ini untuk menjamin pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, kemudian nyaman," kata KJRI pada penjelasan resminya pada Selasa.
KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang dimaksud dikelola pemerintah Nusantara berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.
Kedua, haji mujamalah atau haji berhadapan dengan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelahnya yang mana bersangkutan membeli paket haji melalui perangkat lunak Nusuk.
Keempat, sarana haji dakhili yang digunakan diberikan untuk warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang dimaksud tinggal di dalam sana.
Menurut KJRI, marak terbentuk praktik jual-beli prasarana haji dakhili untuk WNI di dalam luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian pasca mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Indonesi serta membeli paket haji melalui aplikasi mobile Nusuk.
Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi pada beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Jenis haji yang kelima menggunakan visa kerja musiman, yang digunakan diberikan pemerintah Saudi untuk bermetamorfosis menjadi pekerja musiman yang digunakan membantu penyelenggaraan ibadah haji. Namun, visa ini tiada boleh ditawarkan sebagai paket haji oleh sebab itu tiada sah menurut hukum juga aturan pemerintah Saudi.
Jenis yang tersebut terakhir adalah haji dengan menggunakan visa ziarah dan juga visa umrah. Praktik dilarang oleh pemerintah Saudi berdasarkan aturan "tidak boleh berhaji tanpa izin berhaji."
Artikel ini disadur dari KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi




