KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

Jakarta – Komisi Pengetahuan Pusat (KIP) memutuskan informasi tentang kemajuan pelaksanaan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, tertutup untuk masyarakat pada Senin, 7 Oktober 2024.
Putusan ini menyusul permohonan informasi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Kota Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutana (KLHK).
Kuasa Hukum LBH Padang Alfi Syukri menyatakan kebijakan yang dimaksud menunjukkan bahwa KIP gagal mengamati urgensi keterbukaan informasi pada publik. Padahal, informasi yang dimaksud dimohonkan pada KIP sejak 21 Februari 2024 itu seharusnya dapat mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan PLTU Ombilin yang digunakan tidak ada ditindak oleh KLHK.
Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga telah dilakukan sewenang-wenang menggunakan dasar kepentingan kegiatan bisnis kemudian berdampak untuk kerugiannya apabila perkara ini dibuka untuk publik. Hal ini tidaklah sebanding dengan dampak keseimbangan yang tersebut dirasakan warga sekitar PLTU Ombilin.
“Nilai ekonomi sebuah bisnis, teristimewa energi kotor seperti PLTU tua Ombilin ini, tak sebanding dengan nilai keseimbangan atau pencemaran lingkungan yang digunakan ditanggung oleh masyarakat. LBH Padang akan melakukan banding sebab keterbukaan informasi yang mana ditolak ini seharusnya dibuka untuk publik,” ujar Alfi.
Alfi menjelaskan, sejak 2018 PLTU Ombilin sudah dijatuhi sanksi paksaan pemerintah oleh KLHK. Namun, enam tahun pasca sanksi dijatuhkan, rakyat terdampak maupun organisasi masyarakat lokal yang mana memantau penyelenggaraan sanksi tiada mendapatkan informasi memadai mengenai kontaminasi yang tersebut terbentuk lalu kemajuan pemulihannya.
Sementara itu, Novita, Juru Kampanye Trend Asia, memaparkan sanksi terhadap PLTU Ombilin berkaitan dengan pelanggaran berulang yang digunakan berdampak pada kebugaran juga lingkungan masyarakat, sehingga ada urgensi mendesak agar KLHK membuka informasi dikarenakan pencemaran udara yang mana menyebabkan sesak napas sampai ISPA, khususnya bagi kelompok rentan anak-anak, perempuan, dan juga lanjut usia.
“Keengganan pemerintah membuka data tentang PLTU Ombilin terhadap masyarakat sangat disesalkan. Padahal pengoperasian PLTU tua ini memberikan dampak negatif yang digunakan signifikan terhadap penduduk setempat. Sisa pembakaran, polutan, debu yang dimaksud dilepaskan sangat membahayakan kesegaran penduduk setempat. Sehingga, bukanlah cuma memohonkan pertanggungjawaban melawan kontaminasi polusi selama ini, kami juga mendesak agar PLTU ini dipensiunkan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding




