Bisnis

Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

JAKARTA – Tekanan jual pemodal mengakibatkan Skala Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih banyak dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan pembukaan pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.

Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.

Apabila market jatuh lebih banyak dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih tinggi dari 10%. Hal ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.

Tindakan yang tersebut tambahan tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% di satu pertemuan perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).

Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir pembukaan perdagangan atau bahkan lebih besar dari satu sesi, tergantung pada langkah yang mana diambil pasca berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan dalam BEI pernah diberlakukan beberapa kali, teristimewa pada waktu terjadi krisis keuangan global serta pandemi COVID-19.

Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di tempat sedang kepanikan lingkungan ekonomi terkait penyebaran virus corona.

Related Articles

Back to top button