Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk tetap memperlihatkan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah dalam bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di area bank umum juga tidaklah berubah pada level 2,25%.
Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Derajat bunga penjamin yang dimaksud akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan juga dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan juga kondisi perekonomian yang mana signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada waktu Forum Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali di setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan juga September. Terkecuali terjadi pembaharuan pada kondisi juga perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang digunakan ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mengupayakan pemulihan sektor ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan terhadap klien penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang dimaksud berlaku ketika ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang digunakan dimaksud tempat yang digunakan mudah diketahui atau melalui media informasi dan juga channel komunikasi bank terhadap nasabah.




