Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah pernah menetapkan kenaikan tarif jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan bukan meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggikan biaya jual eceran (HJE) hampir seluruh barang tembakau yang mana mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Pengembangan Usaha Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang digunakan didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meningkatkan HJE, namun mengganggu pilar yang tersebut lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggikan HJE, tarif rokok akan tetap saja naik,” kata Andry Satrio di keterangannya, diambil Akhir Pekan (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang digunakan cukup sangat jauh antara biaya rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin memacu penduduk untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, sistem ekologi rokok ilegal telah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak semata-mata oleh sebab itu tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN kemudian pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang di Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. karena itu kenaikan HJE menimbulkan penduduk pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tiada belaka dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak ada akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, bidang hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di dalam beberapa daerah. Ketergantungan pada lapangan usaha ini juga yang tersebut menyebabkan perekonomian wilayah yang dimaksud dapat terganggu apabila sektor rokok mendapat tekanan, salah satunya dikarenakan penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah area mampu turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah kemungkinan bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tak meningkatkan CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggal CHT berimplikasi bukan tercapainya penerimaan yang digunakan ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal terdiri dari relaksasi untuk pemulihan IHT berbentuk moratorium CHT serta HJE. Mengingat telah cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.




