20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di tempat Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut di area Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, pasca Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin perniagaan PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang digunakan beralamat di tempat Distrik Manokwari Barat, Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tak sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Kesejahteraan (TKS) BPR Arfak juga miliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia di keterangan pada Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin perniagaan BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang mana dijalankan OJK untuk menjaga kemudian meningkatkan kekuatan sektor perbankan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK sudah pernah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini pada status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang mana cukup terhadap Pengurus dan juga Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, juga likuiditas. “Namun demikian pengurus lalu pemegang saham BPR tak dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohon terhadap OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK pada atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau terhadap klien PT BPR Arfak Indonesia agar tetap saja tenang akibat dana warga dalam Lembaga Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.




