Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu dituduh baru pada tindakan hukum pengelolaan keuangan dan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terperiksa baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan terdakwa usai dijalankan pemeriksaan oleh pasukan penyidik.
“Malam hari ini penyidik telah terjadi menemukan bukti yang dimaksud cukup adanya perbuatan pidana yang digunakan dijalankan oleh IR yang digunakan ketika itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers dalam Kejagung RI, Ibukota Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, terperiksa didyga telah terjadi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang disebutkan diatas berdasarkan laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam perkara ini, terdapat 13 terperiksa korporasi juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo lalu Kepala Divisi Pengembangan Usaha serta Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat lalu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.




