Menaker: 40 Organisasi Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya di membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk pekerja.
“Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang dimaksud menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya,” ujar Yassierli pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang tersebut masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
“Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih lanjut dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih tinggi lanjut,” jelasnya.
Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang digunakan dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.
Jika tiada ada langkah lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan di tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih besar lanjut.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang tersebut menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya dapat terdiri dari teguran administratif hingga rekomendasi terhadap pemerintah area terkait kelangsungan perniagaan perusahaan.




