Kejagung Tahan Bos Kebun Tebu Mas terkait Kasus Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait tindakan hukum dugaan korupsi impor gula yang mana menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Setelah dijalankan pemeriksaan, yang tersebut bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai terdakwa oleh penyidik dan juga pada waktu malam hari ini yang tersebut bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk diadakan penangkapan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan dalam Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penjara nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” ujar dia.
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit sebab jatuh dan juga menjalani perawatan di area RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.
“Oleh dokter diberi kesempatan, dilaksanakan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik pasca menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu mengakibatkan yang digunakan bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa di dalam Ceger,” jelas dia.
Dengan adanya 2 terperiksa baru, total dituduh perkara impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:
1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangunan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia




