Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah menetapkan 9 terperiksa baru pada perkara dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu dituduh yang masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sudah pernah dicekal.
“Ya untuk (ASB) dilakukan, sudah ada dilaksanakan pencegahan (pencekalan) supaya tak bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terhadap wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada dalam Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya berada dalam menghimpun informasi perihal keberadaan yang tersebut bersangkutan.
“Kita sedang menghimpun informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah lantaran sakit misalnya atau memang benar bukan di area tempat, semua informasi itu akan kita dalami kemudian update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang telah dilakukan ditetapkan terperiksa pada Awal Minggu (20/1/2025), 7 pada antaranya sudah pernah diadakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT kemudian juga secara langsung dijalankan pemidanaan selama 20 hari kedepan pada Rutan Salemba Unit Kejagung, Ibukota Indonesia Pusat.
“Perlu kami ungkapkan bahwa yang tersebut bersangkutan (HAT) sebelum dijalankan penangkapan oleh penyidik, terlebih dahulu diadakan penangkapan yang digunakan dilaksanakan pada hari ini juga di dalam Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terperiksa yang digunakan dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI




