MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 perihal hak pilih seseorang yang dimaksud tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di area ruang sidang gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang digunakan pindah domisili tetap saja diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di tempat di area ruang Gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili di area daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada mengundurkan diri dari dari area pemilihannya maka hak memilihnya tidak ada valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala area bagi pemilih yang tidak ada bertempat tinggal/berdomisili yang mana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk pada tempat pemilihan yang mana bersangkutan pada dasarnya memang sebenarnya bukan ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang mana diajukan para pemohon, perihal hal yang dimaksud memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.




