Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang usaha mikro, kecil, kemudian menengah ( UMKM ) yang dimaksud tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku bisnis UMKM yang digunakan sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang telah terjadi dihapus tagih utangnya bisa jadi dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang dimaksud tiada berlaku untuk semua UMKM, hanya sekali yang mana memenuhi kriteria serta aturan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelahnya meninggalkan dari utang itu bisa jadi akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merekan punya nyawa lagi yang tersebut sebelumnya terkunci di area blacklist. Hal ini dia diberi kesempatan kedua,” ujar Maman pada DKI Jakarta belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang digunakan perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan lalu peternakan; perikanan juga kelautan; juga lapangan usaha mode/busana serta kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah ada diadakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat serta strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Sektor Perekonomian, Kementerian Pertanian juga Kementerian Kelautan kemudian Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk pasukan bersatu yang digunakan terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan pasukan untuk koordinasi, lantaran data berbagai serta tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang harus dijaga betul, jangan sampai semua entrepreneur UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang mana masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah pernah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum dapat direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di area awal pemerintahan Prabowo Subianto yang dimaksud bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, lantaran sejatinya bank itu telah punya list nama-nama pengusaha perusahaan UMKM. Itu ada banyak ribu pelaku bisnis UMKM, yang mana mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha perusahaan UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.




