Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri: Digagas Sutarman, Diimpikan Tito, Diwujudkan Sigit

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penandatanganan aturan pembentukan Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang pembaharuan kelima berhadapan dengan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi lalu Tata Kerja Polri . Perpres ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri di membina lalu menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, juga penyidikan pada pemberantasan aktivitas pidana korupsi kemudian langkah pidana pencucian uang.
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Kortastipidkor merupakan terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelahnya pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan juga Anak juga Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO.
Unsur ini sebelumnya berada di tempat bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang dimaksud dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.
Setelah naik kelas dari Dittipikor menjadi Kortastipidkor, saat ini unsur yang dimaksud dipimpion jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang bertanggung jawab secara langsung untuk Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi langkah cerdas Kapolri kemudian Presiden Jokowi. “Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti keseriusan Polri di memberantas korupsi,” ujarnya, Hari Jumat (18/10/2024).
Ide yang disebutkan sebenarnya telah lama ada sejak tahun 2013 di area zaman Kapolri Jenderal Sutarman lalu sempat mengemuka kembali tahun 2017 pada era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun oleh sebab itu suatu pertimbangan akhirnya dibatalkan.
Barulah dalam bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rencana yang tersebut pernah ada kemudian benar-benar dieksekusi.




