Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar juga Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) apabila kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang dimaksud merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tiada lebih lanjut dari sekadar hanya saja untuk mengambil hati anggota DPR yang digunakan mengujinya, padahal yang tersebut disampaikannya jelas tiada berdasar lalu menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, di OTT, perencanaan menjadi bagian yang tidaklah terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan telah barang tentu boleh dilaksanakan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya langkah pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang selama ini dilaksanakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya aktivitas pidana.
“Terminologi OTT yang tersebut digunakan oleh KPK mirip dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur di Pasal 1 hitungan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh pada lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK rutin kali mengungkap persoalan hukum yang digunakan melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan sejumlah keberhasilan pada mengungkap aksi pidana korupsi yang dimaksud melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, apabila Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi pada pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang disebutkan adalah bentuk untuk mengurangi kekuatan kinerja KPK.




