KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan serta Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan juga Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terdakwa yang disebutkan yakni Aprialely Nirmala (AN) serta Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pencipta Janji dan juga kepala proyek pengerjaan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di tempat NTB.
“Kedua dituduh diadakan penangkapan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 kemudian pemidanaan dilaksanakan pada Rumah Tahanan Negara Unit Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Indonesia Timur,” kata Asep di dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) di Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara berhadapan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menghadapi pengerjaan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang digunakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.




