Sambangi KPK, Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Minta Laporan Prestasi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Aksi Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan pada rangka memohonkan laporan Keterbukaan Berita Publik (KIP) menghadapi kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohon agar KPK transparan terhadap rakyat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang inovasi kedua berhadapan dengan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b serta di tempat pertegas di Pasal 40 ayat (1) lalu ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Aksi Peduli Hukum Christian Sihite, Awal Minggu (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK cuma menangani tindakan hukum perkara receh. Menurut dia, sejumlah tindakan hukum yang mana besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kebugaran di dalam Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di tempat Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan juga sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya pada Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun bukanlah berarti sebab SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di area Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan persyaratan ada alat bukti baru serta penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK tetap saja harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait perkara yang sudah ada pada SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga tidak menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menghentikan mata meskipun telah menerbitkan SP3. Kami meminta-minta KPK mengusut semua tindakan hukum tindakan hukum yang kita duga mangkrak di dalam KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen serta kembali pada jati dirinya pada menangani perkara korupsi,” katanya.




