Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana penyelenggaraan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum dalam Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa saja menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu lantaran asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meningkatkan sebuah perkara P21, tetap memperlihatkan akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan pada RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk di sidang, kemudian pasca dilihat ada yang kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Mingguan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara orang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa meminta-minta azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas dominus litis tidak ada perlu digunakan sebab bisa jadi menghasilkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik serta mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat lebih lanjut baik dan juga profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga telah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi bukan perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang dimaksud diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma pada Manokwari, Akhir Pekan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok dan juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemakaian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih kesulitan kewenangan dengan pihak kepolisian yang digunakan selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tiada perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.




