Nasional

Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

JAKARTA – Selebritas Deddy Corbuzier hingga sekarang ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang dimaksud bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu menjadi pihak wajib LHKPN usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perlindungan (Menhan) Lingkup Komunikasi Sosial kemudian Publik.

“Dari data base KPK, yang dimaksud bersa belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi wartawan, Mulai Pekan (17/3/2025).

Budi mengingatkan Deddy Corbuzier agar segera menyampaikan LHKPN untuk KPK. Sebab, hal itu diatur di Peraturan Menteri Perlindungan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.

“Batas waktu pelaporannya tiga bulan pascadilantik pada jabatan tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Deddy Corbuzier diangkat sebagai Stafsus Menhan Lingkup Komunikasi Publik. Kepala Biro Info Defense (Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan, penunjukkan yang dimaksud dikarenakan Deddy merupakan seseorang influencer di tempat sosial media, lalu mempunyai jumlah total pengikut yang berbagai sehingga dinilai memiliki kemampuan komunikasi yang digunakan baik.

“Karena kita tahu Pak Deddy ahli komunikasi, pada arti influencer, kita tahu Pak Deddy ini beliau salah satu pakar di area bidang komunikasi,” katanya.

Frega mengatakan, Kemhan berharap diperkenalkan Deddy sebagai Stafsus Lingkup Komunikasi dapat membantu menyosialisasikan progam kebijakan pertahanan hingga ke masyarakat.

Related Articles

Back to top button