Pakar Hukum Pidana Angka RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian dan juga harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang mana terlalu luas pada proses penyidikan kemudian dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara perbuatan pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan pada menentukan sebuah tiada pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang digunakan meluas ke ranah penyidikan mampu menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba pada Focus Group Discussion (FGD) dalam Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Orang lalu Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, kemudian para partisipan yang digunakan berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan juga mahasiswa.
Dalam kegiatan yang digunakan sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang dimaksud harus diperhatikan di RUU KUHAP yang tersebut pada waktu ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, serta penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang mana dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah di sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa jadi menyelesaikan berbagai kesulitan di penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi mengakibatkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah manusia kontestan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini dalam Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang dimaksud ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang dimaksud berada di area wilayah Wilayah Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga di dalam Medan, pada waktu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, di area Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kota Deliserdang, dan juga di dalam Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, kemudian 88F, dalam Jalan Letda Sujono, Tembung, Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan segera mempengaruhi kewenganan penyidikan yang digunakan harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang tersebut masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, pada UU telah jelas lembaga kemudian fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung kemudian Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.




