Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Pengetahuan Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan beberapa pola yang kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala area ( pilkada ). Pihak yang mana akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum merek akan kalap di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang merek akan mengungkapkan beberapa orang gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa saja dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis lalu Pendampingan bagi Para Advokat pada Menghadapi Perselisihan Hasil pemilihan kepala daerah 2024 di area Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners serta Suryantara, Alfatah, & Partners, dihadiri oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang mana kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, kemudian masif sebagai bumbu walaupun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelopor pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang juga teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang dimaksud diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang bukan sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, rutin ada permasalahan di tempat situ. Misalnya, ada cuma persidangan untuk tempat X, ternyata isi permohonannya justru area Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang mana menangani beberapa perkara hanya saja copy paste berkas yang digunakan ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang lalu lugas kelemahan permohonan. “Jangan lantaran ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori lalu pendapat yang dimaksud sebenarnya bukan terkait. Langsung sekadar ke pokok persoalan, Sehingga, hakim dapat lebih banyak mudah memahami masalahnya lalu segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih besar ringan. Sebab, sebagian besar beban dia akan diselesaikan oleh kuasa hukum pengurus pilkada.




